Persyaratan Dokumen SPMB Jawa Barat

Merupakan berbagai dokumen yang harus dipenuhi oleh calon Murid, yang terdiri atas persyaratan dokumen umum (dokumen yang wajib dipenuhi semua jalur SPMB) maupun persyaratan dokumen khusus (dokumen yang wajib dipenuhi sesuai jalur SPMB yang dipilih).
Dokumen yang dipersyaratkan merupakan dokumen asli yang dipindai dan diunggah ke website SPMB pada saat pendaftaran Daring atau diperlihatkan aslinya kepada Panitia SPMB bagi calon Murid yang mengalami kendala internet di tempat domisilinya.
Informasi sewaktu - waktu dapat berubah!
Dokumen Persyaratan Umum terdiri:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum terbi
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
- Calon Murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB;
- Kartu Tanda Penduduk orang tua Murid;
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid; dan
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Dokumen Persyaratan Khusus terdiri:
- Kartu Keluarga (KK) harus menunjukkan bahwa calon murid telah berdomisili minimal 1 tahun, berlaku untuk pendaftar jalur afirmasi keluarga tidak mampu, mutasi, jalur domisili SMA, dan domisili terdekat SMK.
- Calon murid yang tinggal bersama wali atau tidak bersama orang tua wajib memenuhi persyaratan berikut:
a. Sudah berdomisili minimal 1 tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada KK dengan sekolah asal saat kelas 9;
b. Nama wali pada rapor/ijazah harus sesuai dengan yang tercantum pada KK;
c. Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua meninggal, atau surat/akta cerai jika orang tua bercerai;
d. Menyertakan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga tempat calon murid tinggal, serta nama calon murid tercantum dalam KK.Ketentuan pada poin a, b, dan c hanya berlaku untuk lulusan tahun berjalan, tidak berlaku bagi lulusan tahun sebelumnya maupun siswa dari boarding school.
- Jika KK diperbarui kurang dari 1 tahun karena perubahan anggota keluarga (bukan pindah domisili), wajib melampirkan fotokopi KK lama dan/atau surat keterangan dari RT/RW yang menjelaskan lama tinggal.
- Jika KK hilang, wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian beserta surat keterangan dari RT/RW mengenai lama domisili.
- Domisili calon murid dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili jika calon murid merupakan korban bencana alam/sosial atau mengikuti mutasi orang tua/wali, sementara KK belum diperbarui.
- Jika alamat pada KK tidak lengkap, calon murid wajib mengunggah foto rumah tampak depan di website SPMB serta memberikan keterangan patokan lokasi rumah.
- Untuk pendaftar jalur nilai rapor, jalur domisili SMA, dan seluruh jalur SMK, wajib melampirkan nilai rapor aspek kognitif semester 1 sampai semester 5.
- Pendaftar jalur prestasi wajib melampirkan bukti prestasi akademik/non-akademik dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. BUMN;
d. BUMD; dan/atau
e. Lembaga lainnya. - Untuk jalur prestasi non-akademik kepemimpinan, wajib melampirkan surat keterangan sebagai Ketua OSIS atau Pratama dari sekolah asal.
- Pendaftar jalur mutasi orang tua/wali harus melampirkan:
a. Surat pindah tugas yang diterbitkan instansi/perusahaan, maksimal diterbitkan 1 tahun terakhir;
b. Surat keterangan pindah domisili dari aparat wilayah setempat. - Pendaftar jalur anak guru wajib melampirkan surat keterangan kepala sekolah dan SK tugas mengajar orang tua sebagai tenaga pendidik/kependidikan.
- Jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, anak dalam tanggungan negara, penghuni panti asuhan terdaftar, penyandang disabilitas, serta murid berbakat istimewa.
Calon murid harus terdaftar dalam DTSEN dan memiliki bukti kepesertaan program bantuan pemerintah, seperti:
a. PKH / Program Sembako atau terdaftar di desil 1–4 DTSEN;
b. Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau desil 1–5 DTSEN;
c. Program asistensi rehabilitasi sosial atau desil 1–5 DTSEN;
d. KIP/PIP yang terdaftar di Dapodik, diverifikasi melalui situs Puslapdik menggunakan NISN dan NIK;
e. Kartu jaminan kesehatan dan SKTM tidak berlaku sebagai syarat. - Anak yatim/yatim piatu yang tinggal di panti asuhan dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan panti dan harus terdaftar di Dinas Sosial.
- Anak terlantar, miskin, atau anak dalam tanggungan negara yang tinggal di rumah sosial atau di bawah pengasuhan LKSA wajib melampirkan surat keterangan dari lembaga tersebut.