Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Dalam webinar nasional yang membahas kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan secara dari pada 11 Juli 2025, dan secara resmi dibuka oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu’ti, M. Ed. Melalui sambutannya, beliau menyebutkan bahwa kemendikdasmen sedang berusaha untuk membangun generasi manusia yang kuat, sumber daya yang unggul dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan memiliki kepribadian berakhlak mulia. Maka dari itu, sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem asesmen nasional yang berkeadilan, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan perkembangan zaman, Kemendikdasmen menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai kebijakan baru yang mendukung transformasi pendidikan di Indonesia.
Tes Kemampuan Akademik (TKA), sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen, merupakan metode evaluasi capaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu. Dirancang sebagai instrumen yang objektif, TKA bertujuan melengkapi sistem asesmen pendidikan yang sudah ada, baik dalam konteks pembelajaran maupun dalam penyusunan kebijakan publik. Kepala BSKAP turut menegaskan bahwa TKA menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu pendidikan dan penyempurnaan sistem asesmen sebelumnya.

Webinar ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pemangku kepentingan pendidikan terkait esensi, manfaat, dan arah pelaksanaan TKA ke depan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan mampu membangun kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan dalam mengimplementasikan kebijakan asesmen yang baru secara efektif.
TKA memberikan kontribusi nyata di berbagai aspek pendidikan, mulai dari seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, penyetaraan antar jalur pendidikan, pemetaan mutu antar wilayah, hingga perbaikan langsung dalam proses pembelajaran di kelas. Keberadaan TKA menjadi landasan bukti yang kuat bagi pengambilan keputusan yang lebih akurat dan terukur.
Dalam pembahasannya, terdapat salah satu poin penting bahwa hasil TKA akan digunakan sebagai salah satu jalur seleksi masuk perguruan tinggi. Namun demikian, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan (PUSMENDIK) menegaskan bahwa TKA tidak menggantikan peran SNBP maupun SNBT, melainkan berfungsi sebagai alat validasi terhadap nilai rapor yang digunakan dalam proses seleksi, sehingga integritas dan ketepatan data siswa dapat lebih terjaga.
Kemudian, disampaikan pula pentingnya peran aktif Kementerian Agama serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung terlaksananya Tes Kemampuan Akademik (TKA). Melalui kolaborasi antar lembaga ini dianggap esensial, mengingat keberhasilan pelaksaan asesmen nasional tidak semata-mata bergantung pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, melainkan juga kesiapan serta partisipasi aktif seluruh ekosistem pendidikan di tingkat daerah.